curhatibu.com

(Boleh/Tidaknya) Suatu Amalan untuk Orang yang Telah Wafat

Catatan ini ditulis berdasarkan kajian yang saya ikuti pada tanggal 26 September 2012, di Gedung Sutikno Slamet Kementerian Keuangan

Pengisi : Ust. Abdurrahman
Sumber/Kitab Rujukan Al Ustadz : Kitab Syarah Aqidah Ath-Thohawiyah
(Kitab ini merupakan rujukan yang banyak dipakai oleh ulama timur tengah. Di dalamnya terkandung Aqidah Salaf, yang banyak terdapat nukilan dari Syeih Ibnu Taimiyyah dan Ibnu Qayyim Al Jauzi)

Berikut Kul-Blog (Kuliah-Blog) dari Isi Kajiannya (hehe...)

------------------------------------------------------------------
Bismillahirrahmaniirrahim
Ba'da tahmid dan shalawat

Boleh atau tidak bolehnya amalan seorang yang masih hidup untuk mayyit, setelah segala kewajiban ditunaikan?

Orang yang wafat (mayyit) dapat mengambil manfaat dari orang yang masih hidup atas hal berikut:
1. Apa yang telah dilakukannya semasa hidup. Contoh : Ilmu yang manfaat; wakaf yang manfaat, dsb
2. Doa dari orang muslim. Shalat jenazah merupakan satu bukti bahwa doa dari orang muslim tersampai kepada mayyit
3. Permintaan ampunan dari Allah atas mayyit, oleh orang muslim
4. Sedekah jariyah dari si mayyit yang masih dimanfaatkan oleh orang yang masih hidup

Ke-empat hal tersebut adalah mutlak tidak ada perbedaan pendapat boleh/tidaknya disampaikan kepada mayyit, termasuk sampai/tidaknya kepada mayyit. Ke-empat hal ini bukanlah dilakukan oleh anak (dari mayyit). Karena, segala kebaikan yang dilakukan anak (doa, amal ibadah, sedekah, dsb) pasti sampai pahalanya kepada orang tua. Maka, ke-empat hal tersebut adalah yang dilakukan oleh sesama muslim.

Apakah Amalan Menghajikan Mayyit itu Pahalanya akan sampai kepada Mayyit?

Jumhur ulama menyatakan bahwa jika seseorang menghaji-badal-kan orang lain, maka pahala hajinya akan sampai kepada yang dihajikan. Dan orang yang membadalkan hajinya pun mendapat pahala dari haji tersebut. 

Pendapat lain menyatakan bahwa pahala haji tidak sampai kepada yang dibadalkan hajinya, Namun, doa-doa yang disampaikan saat haji tetap akan sampai kepada orang yang dibadalkan tersebut.

Apakah Pahala Ibadah Badaniyah (Puasa, Dzikir, Baca Qur'an) Sampai Kepada Mayyit?
Contoh kasus ini : misalnya saya puasa, tapi pahala puasa akan saya sampaikan kepada si A.

Menurut Imam Malik dan Syafi'i, ibadah badaniyah tersebut tidak sampai kepada mayyit
Menurut Imam Hambali dan AbuHanifah, ibadah tersebut sampai kepada mayyit
Menurut kaum mu'tazilah/kaum intelek/yang hanya berdasar akal, ibadah tersebut terputus sudah dari mayyit

Berikut dalil yang digunakan oleh imam tersebut:
* yang menyatakan bahwa ibadah tersebut tidak sampai kepada mayyit
  1. QS An Najm ayat 39 "dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya"
  2. QS Yasin 54 "Maka pada hari itu seseorang tidak akan dirugikan sedikitpun dan kamu tidak dibalasi, kecuali dengan apa yang telah kamu kerjakan."
  3. QS Al Baqarah 286 "...Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya...."
  4. HR Muslim, dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu katanya,, Rasulullah SAW telah bersabda : Jika anak Adam meninggal, maka amalnya terputus kecuali dari tiga perkara, sedekah jariyah (wakaf), ilmu yang bermanfaat, dan anak soleh yang berdoa kepadanya.''
  5. Kitab ulama salaf tidak ada yang menyebutkan bahwa mereka melakukan ibadah tersebut
*dalil yang menyatakan bahwa ibadah sampai ke mayyit

         Sebelumnya, berikut sangkalan terhadap dalil yang disampaikan di atas, sebagai berikut
  • QS an najm, yasin dan al baqarah di atas hanya menyampaikan apa yang dilakukan, bukan penafian bahwa tidak boleh mengirim amalan kepada mayyit
  • Hadits yang tersebut di nomor 4 di atas adalah terputusnya amal, bukan terputusnya pahala.
  • Tidak disebutkan dalam kitab di atas bukan berarti tidak ada, karena ini terkait niat di hati. Boleh jadi ulama salaf tidak melakukan, tapi dalam hati mereka meniatkan hal tersebut. 
  1. QS Al Hasyr 10, "Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Anshor), mereka berdoa: "Ya Rabb kami, beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dulu dari kami, dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman; Ya Rabb kami, Sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang."
  2. Hadits Shahih Riwayat Abu Dawud dari Utsman bin affan, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam jika selesai menguburkan orang beliau berdiri dan mengatakan: 
    استغفِروا لأخيكم واسألوا له التثبيتَ فإنه الآن يُسْأَل
    "Mohonkanlah ampun untuk saudara kalian dan mintalah ketetapan untuknya karena sesungguhnya dia sekarang sedang ditanya" 
  3. Dari Ummu Salamah radhiallahu anha dia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:

    إِذَا حَضرْتُمْ اْلَمرِيْضَ أَوْ اْلَميِّتَ فَقُوْلُوْا خَيْرًا فَإِنَّ اْلَملاَئِكَةَ يُؤَمِّنُوْنَ عَلىَ مَا تَقُوْلُوْنَ

    “Apabila kalian menjenguk orang yang sedang sakit atau yang telah meninggal maka ucapkanlah ucapan-ucapan yang baik, karena sesungguhnya para malaikat akan mengaminkan apa yang kalian katakan.” (HR. Muslim no. 1527) 
  4. Hadits Riwayat Muslim (nomor 974), "Aisyah ra bertanya kepada Nabi saw: Apa yang mesti aku ucapkan wahai Rasulullah kepada mereka (penghuni kubur)? Rasulullah saw menjawab; katakan doa ini: Semoga keselamatan untuk penghuni kuburan ini, baik mukmin maupun muslim, semoga Allah merahmati yang duluan dan yang belakangan, dan insyaallah kami akan menyusul kalian"

  5. Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melewati dua buah kuburan. Lalu beliau bersabda:

     إِنَّهُمَا لَيُعَذَّبَانِ وَمَا يُعَذَّبَانِ فِيْ كَبِيْرٍ،أَمَّا أَحَدُهُمَا فَكَانَ لاَ يَسْتَتِرُ مِنَ الْبَوْلِ، وَأَمَّا الآخَرُ فَكَانَ يَمْشِي بِالنَّمِيْمَةِ
    “Sungguh kedua penghuni kubur itu sedang disiksa. Mereka disiksa bukan karena perkara besar (dalam pandangan keduanya). Salah satu dari dua orang ini, (semasa hidupnya) tidak menjaga diri dari kencing. Sedangkan yang satunya lagi, dia keliling menebar namiimah (mengadu domba).”

    Kemudian beliau mengambil pelepah kurma basah. Beliau membelahnya menjadi dua, lalu beliau tancapkan di atas masing-masing kubur satu potong. Para sahabat bertanya, “Wahai, Rasulullah, mengapa Anda melakukan ini?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab:
     لَعَلَّهُ يُخَفِّفُ عَنْهُمَا مَا لَمْ يَيْبَسَا
     “Semoga keduanya diringankan siksaannya, selama kedua pelepah ini belum kering.” (Hadits shohih. Diriwayatkan oleh al-Bukhari, no. 216 dan Muslim, no. 292)
Bacaan Al Qur'an, sampai tidak kepada mayyit?
Lihat kitab Ath-Thohawiyah hal.457-458
  • Tidak ada anjuran dari satu ulama-pun untuk kita membayar beberapa orang untuk membaca al qur'an yang ditujukan kepada mayyit. Hal itu karena dikhawatirkan tidak ada keikhlasan dari si pembaca, jadi hanya karena beroleh bayaran. Namun, kalau dibayar untuk mengajar al qur'an, sebagian ulama menyebutkan tidak masalah, selamanya tidak mematok fee dari mengajarnya itu. Karena jika sudah mematok fee, ilmu yang disampaikan tidak akan bermanfaat.
  • Amalan bacaan Al Qur'an dengan bayaran seperti tersebut di atas itu tidak akan memberikan pahala bagi dirinya, apalagi pada si mayyit. 
  • Termasuk juga, jika amalan tersebut masuk ke dalam wasiat si mayyit untuk dibacakan Al Qur'an dengan bayaran sekian rupiah, adalah wasiat yang batil. 
  • Tetapi, kalau bacaan Al Qur'an dilakukan dengan ikhlas karena Allah, untuk dihadiahkan kepada mayyit dan tidak mengharapkan bayaran, tidak apa-apa. 
  • Bacaan Al Qur'an adalah ibadah, sebagaimana puasa dan haji yang juga dapat dikirimkan pahalanya jika ikhlas. 
  • Dahulu tidak ada kitab yang menyebutkan ulama salaf melakukan hal ini adalah belum tentu menafikan perbuatan ini, dan karena hal ini terkait perkara niat di hati, maka bisa jadi mereka pun melakukan dan tidak diketahui oleh orang lain. Yang pasti, tidak ada penafian untuk hal ini.
  • Dahulu, kenapa rasul tidak menyuruh kita melakukan hal ini, sebagaimana puasa dan haji? Karena dulu tidak ada pertanyaan terkait baca al qur'an. 
Baca Al Qur'an di atas kubur, ketika memakamkan mayyit, boleh tidak? Atau setelah dikubur saja?
  1. Menurut Imam Ahmad, Malik dan Hanifah : Makruh membaca Al Qur'an di atas kubur, tidak disebutkan di sunnah. Baca Al Qur'an itu seperti shalat, sehingga makruh juga.
  2. Menurut Muhammad bin Hasan dan Imam Ahmad (dalam riwayat yang lain) : boleh membaca Al qur'an di atas kubur.
  3. Menurut Imam Ahmad : Membacanya saat mayyit dikuburkan saja, yaitu sebelum hadirin bubar dari makam. Setelah itu, hukumnya makruh. 
---------------------------------------------------------------------------------
Demikian, alhamdulillah... Selesai juga menulis kembali kajian tadi pagi. Hmm..kalau pembaca menemukan kejanggalan, atau kesalahan, baik terkait referensi, rujukan, sumber, dsb, silakan komen di bawah. Semoga bisa saling mengoreksi untuk tidak saling menyalahkan. 

Pesan ust. Abdurrahman tadi kurang lebih, "semoga dengan kita mengetahui hal-hal di atas, dan berasal dari berbagai sumber dan madzab, kita tidak mudah menyalahkan orang lain apalagi mengatakan bid'ah bahkan kafir, dan seterusnya. Semoga Allah senantiasa menjaga tali persaudaraan kita, dan menjadikan ilmu kita bermanfaat..."

Siip! Subhanakallahumma wabihamdika asyhaduallaailaahaillallah... :)

Post a Comment

Terimakasih udah mampir di blog ini, happy reading :)