curhatibu.com

Muamalah Tidak Tunai - Gadai (part 1)


Bismillahirrahmanirrahim…
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah[179] tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tak ada dua oang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka yang seorang mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu'amalahmu itu), kecuali jika mu'amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.

Ayat yang panjang, bukan? Ya, karena ayat ini, ayat 282 surat Al Baqarah, merupakan ayat terpanjang yang ada dalam Al Qur’an. Ayat ini menjelaskan mengenai cara kita bermuamalah, secara lengkap. Namun, saya tidak akan memaparkan tafsir ayat ini, karena memang saya belum berkapasitas untuk itu. Saya hanya akan mengulas dan membagi apa yang saya dapatkan dari sebuah kajian mengenai muamalah, khususnya tentang gadai.
Ada hal unik tentang ayat ini, yaitu bahwa ternyata, ayat yang paling panjang ini justru membahas perihal muamalah utang piutang, bukan hal yang lain. Hal ini menunjukkan bahwa Islam sangat mengatur masalah ini. Masalah utang-piutang berkaitan dengan hak-kewajiban seorang muslim kepada manusia yang lain. Ini menunjukkan Islam sangat menghargai dan mengatur bagaimana agar hak manusia itu tidak ada yang teringkari. Allah sangat mengenal tabiat manusia yang mencintai harta benda. Lihat saja surat Ali Imran ayat 14. disebutkan di sana mengenai kecintaan manusia terhadap harta. Ya, meski terkadang, sering manusia mengatakan, ”Ah, saya hidup begini-begini saja, tidak perlu banyak harta, yang penting saya cukup”, sesungguhnya, hal itu tidak sepenuhnya benar dari hati mereka. Allah yang sudah menggariskan hal ini.

Mengenai apa yang tersebut pada ayat ini, sekilas mungkin dapat kita share, yaitu bahwa dalam ayat ini terdapat penjelasan mengenai bagaimana cara kita jika melakukan muamalah tidak tunai. Ya, jika tidak tunai, maka hendaklah ada yang menuliskan catatan tentang utang piutang tersebut, dengan adanya 2 saksi laki-laki, jika tidak ada, maka saksinya adalah 1 laki-laki dan 2 perempuan. Semua ini tidak perlu dilakukan jika muamalah yang dilakukan tidak tunai.

Membahas lebih lanjut tentang muamalah tidak tunai, Allah menjelaskan pula pada ayat berikutnya, sebagai berikut:
”Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang[180] (oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan barangsiapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.”

Ya, pada ayat 282, mengharuskan adanya penulis untuk menuliskannya. Namun, jika pun tidak ada penulis, yang harus digunakan adalah dengan cara gadai. Gadai ini merupakan barang yang diserahkan kepada pemberi utang, sebagai jaminan. Jika utang tidak bisa dibayar, maka barang tersebut menjadi milik pemberi utang.

Dari penjelasan di atas, sebenarnya dapat pula kita tarik satu garis, yaitu bahwa dalam utang-piutang harus ada alat bukti. Alat bukti ini yang akan menyatakan bahwa si A memiliki utang, dan si B memiliki piutang, dengan besar sekian, dibayar tanggal sekian. Nah, alat bukti yang dimaksud oleh ayat 282 bisa dikatakan sebagai alat bukti pasif. Sedangkan alat bukti yang dimaksud ayat berikutnya bersifat aktif.

Mengapa seperti itu? Alat bukti saksi dan catatan (ayat 282) baru akan bisa berlaku (berfungsi) jika masuk pengadilan. Masing-masing pihak memiliki bukti tersebut untuk mengklaim hak mereka. Sedangkan, alat bukti gadai, tak perlu ada proses pengadilan. Seorang yang telah memegang barang sebagai jaminan atas utang yang diberikan dapat langsung memiliki barang tersebut tatkala utangnya tidak dapat dibayar oleh yang diberi utang.

Membahas lebih lanjut mengenai ayat 283, disebutkan di sana bahwa jika kamu dalam perjalanan,sedang kamu tidak memperoleh penulis digunakan gadai. Apakah hanya saat safar? Lalu apakah di zaman sekarang masih kesulitan mencari seorang penulis? Nah, menurut Ibnu Katsir, zaman dahulu orang suka bepergian (safar), dan ketika safar, masih sulit ditemui toko yang menjual peralatan tulis, dan sebagainya, maka dipakailah cara gadai ini. Namun, untuk zaman sekarang, sangat kecil kemungkinan tidak ditemukan seorang yang bisa menulis, dan peralatan menulisnya. Sehingga, yang dimaksud penulis (tulisan) ini adalah yang tulisannya itu berkekuatan hukum, misalnya dengan adanya materai dalam surat perjanjian, dsb.

Dalam tafsir lain, disebutkan bahwa maksud tidak adanya penulis (tulisan) adalah ketidakefektifan tulisan itu sebagai sebuah bukti. Misalnya, untuk memperoleh hak dari catatan tersebut harus melalui pengadilan yang terkadang ribet dan memakan waktu lama. Maka disebutkan adalah jika tulisan tersebut tidak efektif memberikan jaminan atas hak kita.
Untuk persoalan safar, tidak harus kita melakukan perjalanan baru boleh gadai. Hal itu dicontohkan oleh Rasulullah yang sedang mukim, tatkala beliau menggadaikan perisainya kepada seorang Yahudi, untuk mendapatkan gandum. Peristiwa itu terjadi beberapa hari sebelum Rasul wafat. Bahkan, saat rasul wafat, perisai masih berada di tangan yahudi.

Satu hal lagi yang perlu kita ingat kembali bahwa muamalah ini boleh dengan orang selain muslim, seperti dicontohkan Rasul dalam kisah tadi. Satu hal yang menjadi perhatian adalah sering kali dalam muamalah, kita lebih mematuhi aturan agama tatkala dilakukan bersama non-muslim. Sedangkan jika dengan saudara (seiman) sendiri, kita menyepelekan aturan Allah tersebut, misal tidak menggunakan catatan, saksi, atau gadai, dan sebagainya. Sistem yang dipakai bukan lagi sistem muamalah yang diatur dalam ayat tersebut, melainkan sistem ’afwan, akhi’. Kita menganggap ”tidak perlulah pakai catatan, ribet, terlalu bertele-tele, kaya nggak percaya aja, dan sebagainya”. Dan di akhirnya, yang terjadi adalah, ”afwan, ana belum bisa membayar, besok ya..” atau ”Afwan, kemarin utang ana berapa, ya? Ana lupa!”, dan yang pemberi utang, ”Ah, iya, nggak papa, sebisanya saja. Saya juga lupa berapa...”. terlepas bahwa memberikan tangguhan bagi yang belum sanggup membayar adalah hal yang berpahala, hal tersebut akan melatih saudara kita untuk tidak menepati janjinya, dan tidak konsekuen dengan tanggung jawabnya.

Ya, semoga kita menjadi orang-orang yang senantiasa mematuhi aturan Allah, yang telah diatur di dalam Al Qur’an dan dicontohkan oleh Rasulullah saw, termasuk dalam hal ini. Untuk tulisan berikutnya, akan ada contoh-contoh gadai yang boleh dan tidak boleh, hukum dan pengecualian hukum tersebut. Lebih ke arah praktis. Semoga bermanfaat.

Post a Comment

Terimakasih udah mampir di blog ini, happy reading :)