Pakaian
wanita yang benar dan sesuai dengan tuntunan Allah dan Rasul-Nya memiliki
syarat-syarat. Jadi belum tentu setiap pakaian yang dikatakan sebagai pakaian
muslimah atau dijual di toko muslimah dapat kita sebut sebagai pakaian yang
syar’i. Semua pakaian tadi harus kita kembalikan pada syarat-syarat pakaian
muslimah.
Para ulama telah menyebutkan syarat-syarat ini dan ini semua tidak menunjukkan
bahwa pakaian yang memenuhi syarat seperti ini adalah pakaian golongan atau
aliran tertentu. Tidak sama sekali. Semua syarat pakaian wanita ini adalah
syarat yang berasal dari Al Qur’an dan hadits yang shohih, bukan pemahaman
golongan atau aliran tertentu. Kami mohon jangan disalah pahami.
Ulama yang merinci syarat ini dan sangat bagus penjelasannya adalah Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullah –ulama pakar hadits abad ini-. Lalu ada ulama yang melengkapi syarat yang beliau sampaikan yaitu Syaikh Amru Abdul Mun’im hafizhohullah. Ingat sekali lagi, syarat yang para ulama sebutkan bukan mereka karang-karang sendiri. Namun semua yang mereka sampaikan berdasarkan Al Qur’an dan hadits yang shohih.
Ulama yang merinci syarat ini dan sangat bagus penjelasannya adalah Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullah –ulama pakar hadits abad ini-. Lalu ada ulama yang melengkapi syarat yang beliau sampaikan yaitu Syaikh Amru Abdul Mun’im hafizhohullah. Ingat sekali lagi, syarat yang para ulama sebutkan bukan mereka karang-karang sendiri. Namun semua yang mereka sampaikan berdasarkan Al Qur’an dan hadits yang shohih.
Syarat pertama: pakaian wanita harus menutupi seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Ingat, selain kedua anggota tubuh ini wajib ditutupi termasuk juga telapak kaki.
Syarat kedua:
bukan pakaian untuk berhias seperti yang banyak dihiasi dengan gambar bunga
apalagi yang warna-warni, atau disertai gambar makhluk bernyawa, apalagi
gambarnya lambang partai politik! Yang terkahir ini bahkan bisa menimbulkan perpecahan
di antara kaum muslimin.
Allah Ta’ala berfirman,
Allah Ta’ala berfirman,
وَقَرْنَ فِي
بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ
تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ
الْأُولَى
“Dan
hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu ber-tabarruj seperti
orang-orang jahiliyyah pertama.” (QS. Al Ahzab : 33). Tabarruj adalah
perilaku wanita yang menampakkan perhiasan dan kecantikannya serta segala
sesuatu yang mestinya ditutup karena hal itu dapat menggoda kaum lelaki.
Ingatlah, bahwa maksud perintah untuk mengenakan jilbab adalah perintah untuk menutupi perhiasan wanita. Dengan demikian, tidak masuk akal bila jilbab yang berfungsi untuk menutup perhiasan wanita malah menjadi pakaian untuk berhias sebagaimana yang sering kita temukan.
Syarat ketiga: pakaian tersebut tidak tipis dan tidak tembus pandang yang dapat menampakkan bentuk lekuk tubuh. Pakaian muslimah juga harus longgar dan tidak ketat sehingga tidak menggambarkan bentuk lekuk tubuh.
Dalam sebuah
hadits shohih, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat, yaitu :
Suatu kaum yang memiliki cambuk, seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan para
wanita berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti
punuk unta yang miring, wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak
akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan ini dan ini.” (HR.Muslim)
Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah mengatakan, “Makna kasiyatun ‘ariyatun adalah para wanita yang memakai pakaian yang tipis sehingga dapat menggambarkan bentuk tubuhnya, pakaian tersebut belum menutupi (anggota tubuh yang wajib ditutupi dengan sempurna). Mereka memang berpakaian, namun pada hakikatnya mereka telanjang.” (Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, 125-126)
Cermatilah, dari sini kita bisa menilai apakah jilbab gaul yang tipis dan ketat yang banyak dikenakan para mahasiswi maupun ibu-ibu di sekitar kita dan bahkan para artis itu sesuai syari’at atau tidak.
Syarat keempat: tidak diberi wewangian atau parfum.
Dari Abu Musa Al Asy’ary bahwanya ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda,
أَيُّمَا امْرَأَةٍ
اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى
قَوْمٍ لِيَجِدُوا
مِنْ رِيحِهَا
فَهِيَ زَانِيَةٌ
“Perempuan
mana saja yang memakai wewangian, lalu melewati kaum pria agar mereka
mendapatkan baunya, maka ia adalah wanita pezina.” (HR. An Nasa’i, Abu
Daud, Tirmidzi dan Ahmad. Syaikh Al Albani dalam Shohihul Jami’ no. 323
mengatakan bahwa hadits inishohih). Lihatlah ancaman yang keras ini!
Syarat kelima: tidak boleh menyerupai pakaian pria atau pakaian non muslim.
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu berkata,
لَعَنَ النَّبِىُّ
- صلى الله
عليه وسلم
- الْمُخَنَّثِينَ مِنَ الرِّجَالِ
، وَالْمُتَرَجِّلاَتِ
مِنَ النِّسَاءِ
“Rasulullah
melaknat kaum pria yang menyerupai kaum wanita dan kaum wanita yang menyerupai
kaum pria.” (HR. Bukhari no. 6834)
Sungguh
meremukkan hati kita, bagaimana kaum wanita masa kini berbondong-bondong
merampas sekian banyak jenis pakaian pria. Hampir tidak ada jenis pakaian pria
satu pun kecuali wanita bebas-bebas saja memakainya, sehingga terkadang
seseorang tak mampu membedakan lagi, mana yang pria dan wanita dikarenakan
mengenakan celana panjang.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ تَشَبَّهَ
بِقَوْمٍ فَهُوَ
مِنْهُمْ
”Barangsiapa
yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka” (HR.
Ahmad dan Abu Dawud. Syaikhul Islam dalam Iqtidho’ mengatakan
bahwa sanad hadits inijayid/bagus)
Betapa sedih hati ini melihat kaum hawa sekarang ini begitu antusias menggandrungi mode-mode busana barat baik melalui majalah, televisi, dan foto-foto tata rias para artis dan bintang film. Laa haula walaa quwwata illa billah.
Betapa sedih hati ini melihat kaum hawa sekarang ini begitu antusias menggandrungi mode-mode busana barat baik melalui majalah, televisi, dan foto-foto tata rias para artis dan bintang film. Laa haula walaa quwwata illa billah.
Syarat keenam: bukan pakaian untuk mencari ketenaran atau popularitas (baca: pakaian syuhroh).
Dari Abdullah bin ‘Umar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ لَبِسَ
ثَوْبَ شُهْرَةٍ
فِى الدُّنْيَا
أَلْبَسَهُ اللَّهُ ثَوْبَ
مَذَلَّةٍ يَوْمَ
الْقِيَامَةِ ثُمَّ أَلْهَبَ
فِيهِ نَارًا
“Barangsiapa
mengenakan pakaian syuhroh di dunia, niscaya Allah akan mengenakan pakaian
kehinaan padanya pada hari kiamat, kemudian membakarnya dengan api neraka.”(HR.
Abu Daud dan Ibnu Majah. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini hasan)
Pakaian syuhroh di sini bisa bentuknya adalah pakaian yang paling mewah atau pakaian yang paling kere atau kumuh sehingga terlihat sebagai orang yang zuhud. Kadang pula maksud pakaian syuhroh adalah pakaian yang berbeda dengan pakaian yang biasa dipakai di negeri tersebut dan tidak digunakan di zaman itu. Semua pakaian syuhroh seperti ini terlarang.
Syarat ketujuh: pakaian tersebut terbebas dari salib.
Dari Diqroh Ummu Abdirrahman bin Udzainah, dia berkata,
كُنَّا نَطُوفُ
بِالْبَيْتِ مَعَ أُمِّ
الْمُؤْمِنِينَ فَرَأَتْ عَلَى
امْرَأَةٍ بُرْداً
فِيهِ تَصْلِيبٌ
فَقَالَتْ أُمُّ
الْمُؤْمِنِينَ اطْرَحِيهِ اطْرَحِيهِ
فَإِنَّ رَسُولَ
اللَّهِ -صلى
الله عليه
وسلم- كَانَ
إِذَا رَأَى
نَحْوَ هَذَا
قَضَبَهُ
“Dulu kami
pernah berthowaf di Ka’bah bersama Ummul Mukminin (Aisyah), lalu beliau melihat
wanita yang mengenakan burdah yang terdapat salib. Ummul Mukminin lantas
mengatakan, “Lepaskanlah salib tersebut. Lepaskanlah salib tersebut. Sungguh
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika melihat semacam itu, beliau
menghilangkannya.” (HR. Ahmad. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa
hadits ini hasan)
Ibnu Muflih dalam Al Adabusy Syar’iyyah mengatakan, “Salib di pakaian dan lainnya adalah sesuatu yang terlarang. Ibnu Hamdan memaksudkan bahwa hukumnya haram.”
Ibnu Muflih dalam Al Adabusy Syar’iyyah mengatakan, “Salib di pakaian dan lainnya adalah sesuatu yang terlarang. Ibnu Hamdan memaksudkan bahwa hukumnya haram.”
Syarat kedelapan: pakaian tersebut tidak terdapat gambar makhluk bernyawa (manusia dan hewan).
Gambar makhluk juga termasuk perhiasan. Jadi, hal ini sudah termasuk dalam larangan bertabaruj sebagaimana yang disebutkan dalam syarat kedua di atas. Ada pula dalil lain yang mendukung hal ini.
Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memasuki rumahku, lalu di sana ada kain yang tertutup gambar (makhluk bernyawa yang memiliki ruh, pen). Tatkala Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihatnya, beliau langsung merubah warnanya dan menyobeknya. Setelah itu beliau bersabda,
إِنَّ أَشَدَّ
النَّاسِ عَذَابًا
يَوْمَ القِيَامَةِ
الذِّيْنَ يُشَبِّهُوْنَ
ِبخَلْقِ اللهِ
”Sesungguhnya
manusia yang paling keras siksaannya pada hari kiamat adalah yang menyerupakan
ciptaan Allah.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dan ini adalah
lafazhnya. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim, An Nasa’i dan
Ahmad)
Syarat kesembilan: pakaian tersebut berasal dari bahan yang suci dan halal.
Syarat
kesepuluh: pakaian tersebut bukan pakaian kesombongan.
Syarat kesebelas: pakaian tersebut bukan pakaian pemborosan .
Syarat kesebelas: pakaian tersebut bukan pakaian pemborosan .
Syarat
keduabelas: bukan pakaian yang mencocoki pakaian ahlu bid’ah. Seperti
mengharuskan memakai pakaian hitam ketika mendapat musibah sebagaimana yang
dilakukan oleh Syi’ah Rofidhoh pada wanita mereka ketika berada di bulan
Muharram. Syaikh Ibnu Utsaimin mengatakan bahwa pengharusan seperti ini adalah
syi’ar batil yang tidak ada landasannya.
Inilah penjelasan ringkas mengenai syarat-syarat jilbab. Jika pembaca ingin melihat penjelasan selengkapnya, silakan lihat kitab Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah yang ditulis oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani. Kitab ini sudah diterjemahkan dengan judul ‘Jilbab Wanita Muslimah’. Juga bisa dilengkapi lagi dengan kitab Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah yang ditulis oleh Syaikh Amru Abdul Mun’im yang melengkapi pembahasan Syaikh Al Albani.
Terakhir, kami nasehatkan kepada kaum pria untuk memperingatkan istri, anggota keluarga atau saudaranya mengeanai masalah pakaian ini. Sungguh kita selaku kaum pria sering lalai dari hal ini. Semoga ayat ini dapat menjadi nasehatkan bagi kita semua.
يَا أَيُّهَا
الَّذِينَ آَمَنُوا
قُوا أَنْفُسَكُمْ
وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا
النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ
عَلَيْهَا مَلَائِكَةٌ
غِلَاظٌ شِدَادٌ
لَا يَعْصُونَ
اللَّهَ مَا
أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا
يُؤْمَرُونَ
“Hai
orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka
yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang
kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya
kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.” (QS. At
Tahrim: 6)
Semoga Allah memberi taufik kepada kita semua dalam mematuhi setiap perintah-Nya dan menjauhi setiap larangan-Nya.
Alhamdullillahilladzi
bi ni’matihi tatimmush sholihat.
Post a Comment